Undang – undang praktik Keperawatan sudah lama menjadi bahan diskusi para perawat. Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) pada kongres Nasional kedua di Surabaya tahun 1980 mulai merekomendasikan perlunya bahan-bahan perundang-undangan untuk perlindungan hukum bagi tenaga keperawatan.
Tidak adanya undang-undang perlindungan bagi perawat menyebabkan perawat secara penuh belum dapat bertanggung jawab
terhadap pelayanan yang mereka lakukan. Tumpang tindih antara tugas dokter dan perawat masih sering terjadi dan beberapa perawat lulusan pendidikan tinggi merasa frustasi
karena tidak adanya kejelasan tentang peran, fungsi dan kewenangannya. Hal ini
juga menyebabkan semua perawat dianggap sama pengetahuan dan ketrampilannya,
tanpa memperhatikan latar belakang ilmiah yang mereka miliki.
Tanggal 12 Mei 2008 adalah Hari
Keperawatan Sedunia. Di Indonesia, momentum tersebut akan digunakan untuk
mendorong berbagai pihak mengesahkan Rancangan Undang-Undang Praktik
keperawatan. PPNI menganggap bahwa keberadaan Undang-Undang
akan memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat terhadap pelayanan
keperawatan dan profesi perawat. Indonesia, Laos, Kamboja dan Vietnam adalah empat
Negara Association of South East Asian Nations (ASEAN) yang belum memiliki Undang-Undang Praktik
Keperawatan. Padahal, Indonesia memproduksi tenaga perawat dalam jumlah
besar. Hal ini mengakibatkan kita tertinggal dari negara-negara Asia, terutama
lemahnya regulasi praktik keperawatan, yang berdampak pada sulitnya menembus
globalisasi. Perawat kita sulit memasuki dan mendapat pengakuan dari negara
lain, sementara mereka akan mudah masuk ke negara kita.
Rumusan Masalah
- Apa
definisi dan tujuan praktik keperawatan?
- Mengapa
Undang-Undang Praktik Keperawatan dibutuhkan.?
- Mengapa
(PPNI)
lebih mendorong disahkannya Undang-Undang Praktik Keperawatan
- Apa
saja isi Undang-Undang yang ada di Indonesia
yang berkaitan dengan praktik keperawatan?
- Apa
tugas pokok dan fungsi Keperawatan dalam RUU Keperawatan
?
Adapun tujuan dari makalah ini adalah untuk:
- mengetahui
masalah-masalah RUU praktik keperawatan.
- mengetahui
definisi dan tujuan praktik keperawatan
- mengetahui
pentingnya Undang-undang Praktik Keperawatan terkait dengan profesi
- meningkatkan
kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan khususnya pelayanan
keperawatan
- mengetahui
isi Undang-Undang yang ada di Indonesia
yang berkaitan dengan praktik keperawatan
- mengetahui
tugas pokok dan fungsi Keperawatan dalam RUU Keperawatan
Pembahasan
1. Definisi dan Tujuan Praktik Keperawatan
Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan
professional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan.
Didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga,
kelompok, dan masyarakat baik sehat maupun sakit yang mencakup seluruh proses
kehidupan manusia.
Praktek keperawatan adalah tindakan mandiri
perawat melalui kolaborasi dengan system klien dan tenaga kesehatan lain dalam membrikan asuhan keperawatan
sesuai lingkup wewenang dan tanggung jawabnya pada berbagai tatanan pelayanan,
termasuk praktik keperawatan individual dan berkelompok .
Pengaturan penyelenggaraan praktik
keperawatan bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada
penerima dan pemberi jasa pelayanan keperawatan. Mempertahankan dan
meningkatkan mutu pelayanan keperawatan yang diberikan oleh perawat.
2. Pentingnya Undang-Undang Praktik
Keperawatan
Ada beberapa alasan mengapa Undang-Undang
Praktik Keperawatan dibutuhkan.
Pertama, alasan filosofi. Perawat telah memberikan
konstribusi besar dalam peningkatan derajat kesehatan. Perawat berperan dalam
memberikan pelayanan kesehatan mulai dari pelayanan pemerintah dan swasta, dari
perkotaan hingga pelosok desa terpencil dan perbatasan. Tetapi pengabdian
tersebut pada kenyataannya belum diimbangi dengan pemberian perlindungan hukum,
bahkan cenderung menjadi objek hukum. Perawat juga memiliki kompetensi
keilmuan, sikap rasional, etis dan profesional, semangat pengabdian yang
tinggi, berdisiplin, kreatif, terampil, berbudi luhur dan dapat memegang teguh
etika profesi. Disamping itu, Undang-Undang ini memiliki tujuan, lingkup
profesi yang jelas, kemutlakan profesi, kepentingan bersama berbagai pihak
(masyarakat, profesi, pemerintah dan pihak terkait lainnya), keterwakilan yang
seimbang, optimalisasi profesi, fleksibilitas, efisiensi dan keselarasan,
universal, keadilan, serta kesetaraan dan kesesuaian interprofesional (WHO,
2002).
Kedua, alasan yuridis. UUD 1945, pasal 5,
menyebutkan bahwa Presiden memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Demikian Juga UU Nomor 23 tahun 1992,
Pasal 32, secara eksplisit menyebutkan bahwa pelaksanaan pengobatan dan atau
perawatan berdasarkan ilmu kedokteran dan atau ilmu keperawatan, hanya dapat
dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk
itu. Sedang pasal 53, menyebutkan bahwa tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam
melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya. Ditambah lagi, pasal 53 bahwa tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk
mematuhi standar profesi dan menghormati hak pasien. Disisi lain secara teknis
telah berlaku Keputusan Menteri Kesehatan Nomor1239/Menkes/SK/XI/2001 tentang
Registrasi dan Praktik Perawat.
Ketiga, alasan sosiologis. Kebutuhan masyarakat
akan pelayanan kesehatan khususnya pelayanan keperawatan semakin meningkat. Hal
ini karena adanya pergeseran paradigma dalam pemberian pelayanan kesehatan,
dari model medikal yang menitikberatkan pelayanan pada diagnosis penyakit dan
pengobatan, ke paradigma sehat yang lebih holistik yang melihat penyakit
dan gejala sebagai informasi dan bukan sebagai fokus pelayanan (Cohen, 1996).
Disamping itu, masyarakat membutuhkan pelayanan keperawatan yang mudah
dijangkau, pelayanan keperawatan yang bermutu sebagai bagian integral dari
pelayanan kesehatan, dan memperoleh kepastian hukum kepada pemberian dan
penyelenggaraan pelayanan keperawatan.
Keperawatan merupakan salah satu profesi
dalam dunia kesehatan . Sebagai profesi, tentunya pelayanan yang diberikan
harus professional, sehingga perawat/ners harus memiliki kompetensi dan memenuhi
standar praktik keperawatan, serta memperhatikan kode etik dan moral profesi
agar masyarakat menerima pelayanan dan asuhan keperwatan yang bemutu. Tetapi
bila kita lihat realita yang ada, dunia keprawatan di Indonesia sangat
memprihatinkan .Fenomene “gray area” pada berbagai jenis dan jenjang
keperawatan yang ada maupun dengan profesi kesehatan lainnya masih sulit
dihindari.
Berdasarkan hasil kajian (Depkes & UI, 2005) menunujukkan bahwa terdapat perawat yang menetapkan diagnosis penyakit (92,6%), membuat resep obat (93,1%), melakukan tindakan pengobatan didalam maupun diluar gedung puskesmas (97,1%), melakukan pemeriksaan kehamilan (70,1%), melakukan pertolongan persalinan(57,7%), melaksanakan tugas petugas kebersihan (78,8%), dan melakukan tugas administrasi seperti bendahara,dll (63,6%.
Berdasarkan hasil kajian (Depkes & UI, 2005) menunujukkan bahwa terdapat perawat yang menetapkan diagnosis penyakit (92,6%), membuat resep obat (93,1%), melakukan tindakan pengobatan didalam maupun diluar gedung puskesmas (97,1%), melakukan pemeriksaan kehamilan (70,1%), melakukan pertolongan persalinan(57,7%), melaksanakan tugas petugas kebersihan (78,8%), dan melakukan tugas administrasi seperti bendahara,dll (63,6%.
Pada keadaan darurat seperti ini yang disebut
dengan “gray area” sering sulit dihindari. Sehingga perawat yang
tugasnya berada disamping klien selama 24 jam sering mengalami kedaruratan
klien sedangkan tidak ada dokter yang bertugas. Hal ini membuat perawat
terpaksa melakukan tindakan medis yang bukan merupakan wewenangnya demi
keselamatan klien. Tindakan yang dilakukan tanpa ada delegasi dan petunjuk dari
dokter, terutama di puskesmas yang hanya memiliki satu dokter yang berfungsi sebagai pengelola puskesmas, sering menimbulkan situasi yang
mengharuskan perawat melakukan tindakan pengobatan. Fenomena ini tentunya sudah
sering kita jumpai di berbagai puskesmas terutama di daerah-daerah tepencil. Dengan
pengalihan fungsi ini, maka dapat dipastikan fungsi perawat akan terbengkalai.
Dan tentu saja ini tidak mendapat perlindungan hukum karena tidak
dipertanggungjawabkan secara professional.
Kemudian fenomena melemahkan kepercayaan
masyarakat dan maraknya tuntunan hukum terhadap praktik tenaga kesehatan termasuk keperawatan, sering diidentikkan
dengan kegagalan upaya pelayanan kesehatan. Hanya perawat yang memeuhi
persyaratan yang mendapat izin melakukan praktik keperawatan.
Saat ini desakan dari seluruh elemen
keperawatan akan perlunya UU Keperawatan semakin tinggi . Uraian diatas cukup
menggambarkan betapa pentingnya UU Keperawatan tidak hanya bagi perawat
sendiri, melainkan juga bagi masyarakat selaku penerima asuhan keperawatan.
Sejak dilaksanakan Lokakarya Nasional Keperawatan tahun 1983 yang menetapkan
bahwa keperawatan merupakan profesi dan pendidikan keperawatan berada pada pendidikan
tinggi, berbagai cara telah dilakukan dalam memajukan profesi Keperawatan.
Pada tahun 1989, PPNI sebagai organisasi perawat di Indonesia
mulai memperjuangkan terbentuknya UU Keperawatan. Berbagai peristiwa penting
terjadi dalam usaha mensukseskan UU Keperawatan ini. Pada tahun 1992
disahkanlah UU Kesehatan yang didalamnya mengakui bahwa keperawatan merupakan
profesi ( UU Kesehatan No.23, 1992). Peristiwa ini penting artinya, karena
sebelumnya pengakuan bahwa keperawatan merupakan profesi hanya tertuang dalam
peraturan pemerintah (PP No.32, 1996). Dan usulan UU Keperawatan baru disahkan
menjadi RUU Keperawatan pada tahun 2004.
Perlu kita ketahui bahwa untuk membuat suatu
undang-undang dapat ditempuh dengan 2 cara yakni melalui pemerintah (UUD 1945
Pasal 5 ayat 1) dan melalui DPR (Badan Legislatif Negara). Selama hampir 20
tahun ini PPNI memperjuangkan RUU Keperawtan melalui
pemerintah, dalam hal ini Depkes RI. Dana yang dikeluarkan pun tidak sedikit.
Tapi kenyataannya hingga saat ini RUU Keperawatan berada pada urutan 250-an pada program
Legislasi Nasional (Prolegnas), yang ada pada tahun 2007 berada pada
urutan 160 (PPNI, 2008).
Tentunya pengetahuan masyarakat akan
pentingnya UU Keperawatan mutlak diperlukan. Hal ini terkait status DPR yang
merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat, sehingga pembahasan-pembahasan yang
dilakukan merupakan masalah yang sedang terjadi di masyarakat. Oleh karena itu,
pencerdasan kepada masyarakat akan pentingnya UU Keperawatan pun masuk dalam
agenda DPR RI.
Dalam UU Tentang praktik Keperawatan pada bab
1 pasal 1 yang ke-3 berbunyi:
“Asuhan keperawatan adalah proses atau rangkaian kegiatan pada praktik keperawatan baik langsung atau tidak langsung diberikan kepada sistem klien disarana dan tatanan kesehatan lainnya, dengan menggunakan pendekatan ilmiah Keperawatan berdasarkan kode etik dan standar pratik keperawatan”.
“Asuhan keperawatan adalah proses atau rangkaian kegiatan pada praktik keperawatan baik langsung atau tidak langsung diberikan kepada sistem klien disarana dan tatanan kesehatan lainnya, dengan menggunakan pendekatan ilmiah Keperawatan berdasarkan kode etik dan standar pratik keperawatan”.
Dan pasal 2 berbunyi:
“Praktik keperawatan dilaksanakan berdasarkan pancasila dan berdasarkan pada nilai ilmiah, etika dan etiket, manfaat, keadilan, kemanusiaan, keseimbangan dan perlindungan serta keselamatan penerima dan pemberi pelayanan Keperawatan”.
“Praktik keperawatan dilaksanakan berdasarkan pancasila dan berdasarkan pada nilai ilmiah, etika dan etiket, manfaat, keadilan, kemanusiaan, keseimbangan dan perlindungan serta keselamatan penerima dan pemberi pelayanan Keperawatan”.
3. PPNI mendorong disahkannya Undang-Undang
Praktik Keperawatan
Dalam peringatan Hari Perawat Sedunia, PPNI
lebih mendorong disahkannya Undang-Undang Praktik Keperawatan. Hal ini karena:
Pertama, Keperawatan sebagai profesi memiliki
karateristik yaitu, adanya kelompok pengetahuan (body of knowledge) yang
melandasi keterampilan untuk menyelesaikan masalah dalam tatanan praktik
keperawatan; pendidikan yang memenuhi standar dan diselenggarakan di Perguruan
Tinggi; pengendalian terhadap standar praktik; bertanggungjawab dan bertanggun
gugat terhadap tindakan yang dilakukan; memilih profesi keperawatan sebagai
karir seumur hidup, dan; memperoleh pengakuan masyarakat karena fungsi mandiri
dan kewenangan penuh untuk melakukan pelayanan dan asuhan keperawatan yang
beriorientasi pada kebutuhan sistem klien (individu, keluarga, kelompok dan
komunitas.
Kedua, kewenangan penuh untuk bekerja sesuai
dengan keilmuan keperawatan yang dipelajari dalam suatu sistem pendidikan keperawatan yang formal dan terstandar
menuntut perawat untuk akuntabel terhadap keputusan dan tindakan yang
dilakukannya. Kewenangan yang dimiliki berimplikasi terhadap kesediaan untuk
digugat, apabila perawat tidak bekerja sesuai standar dan kode etik. Oleh
karena itu, perlu diatur sistem registrasi, lisensi dan sertifikasi yang
ditetapkan dengan peraturan dan perundang-undangan. Sistem ini akan melindungi
masyarakat dari praktik perawat yang tidak kompeten, karena Konsil Keperawatan Indonesia yang kelak
ditetapkan dalam Undang Undang Praktik Keperawatan akan menjalankan fungsinya. Konsil Keperawatan melalui uji kompetensi
akan membatasi pemberian kewenangan melaksanakan praktik keperawatan hanya bagi
perawat yang mempunyai pengetahuan yang dipersyaratkan untuk praktik. Sistem
registrasi, lisensi dan sertifikasi ini akan meyakinkan masyarakat bahwa
perawat yang melakukan praktik keperawatan mempunyai pengetahuan yang
diperlukan untuk bekerja sesuai standar.
Ketiga, perawat telah memberikan konstribusi besar
dalam peningkatan derajat kesehatan. Perawat berperan dalam memberikan
pelayanan kesehatan mulai dari pelayanan pemerintah dan swasta, dari perkotaan
hingga pelosok desa terpencil dan perbatasan. Tetapi pengabdian tersebut pada
kenyataannya belum diimbangi dengan pemberian perlindungan hukum, bahkan
cenderung menjadi objek hukum. Perawat juga memiliki kompetensi keilmuan, sikap
rasional, etis dan profesional, semangat pengabdian yang tinggi, berdisiplin,
kreatif, terampil, berbudi luhur dan dapat memegang teguh etika profesi.
Disamping itu, Undang-Undang ini memiliki tujuan, lingkup profesi yang jelas,
kemutlakan profesi, kepentingan bersama berbagai pihak (masyarakat, profesi,
pemerintah dan pihak terkait lainnya), keterwakilan yang seimbang, optimalisasi
profesi, fleksibilitas, efisiensi dan keselarasan, universal, keadilan, serta
kesetaraan dan kesesuaian interprofesional (WHO, 2002).
Indonesia menghasilkan demikian banyak tenaga
perawat setiap tahun. Daya serap Dalam Negeri rendah. Sementara peluang di
negara lain sangat besar. Inggris merekrut 20.000 perawat/tahun, Amerika
sekitar 1 juta RN sampai dengan tahun 2012, Kanada sekitar 78.000 RN sampai
dengan tahun 2011, Australia sekitar 40.000 sampai dengan tahun 2010.
Belum termasuk Negara-negara Timur Tengah yang menjadi langganan kita. Peluang
ini sulit dipenuhi karena perawat kita tidak memiliki kompetensi global. Oleh
karena itu, keberadaan Konsil Keperawatan/Nursing Board sangat dibutuhkan.
Konsil ini yang memiliki kewenangan untuk
melakukan pengaturan, pengesahan, serta penetapan kompetensi perawat yang
menjalankan praktik dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan. Konsil bertujuan
untuk melindungi masyarakat, menentukan siapa yang boleh menjadi anggota
komunitas profesi (mekanisme registrasi), menjaga kualitas pelayanan dan
memberikan sangsi atas anggota profesi yang melanggar norma profesi (mekanisme
pendisiplinan). Konsil akan bertanggungjawab langsung kepada presiden, sehingga
keberadaan Konsil Keperawatan harus dilindungi oleh
Undang-Undang Praktik Keperawatan.
Tentunya kita tidak ingin hanya untuk
memperoleh pengakuan Registered Nurse (RN) perawat kita harus meminta-minta kepada
Malaysia, Singapura atau Australia. Negara yang telah memiliki Nursing Board. Mekanisme, prosedur, sistem ujian dan biaya
merupakan hambatan. Belum lagi pengakua dunia internasional terhadap perawat Indonesia. Oleh karena itu, sesuatu yang ironis ketika
banyak negara membutuhkan perawat kita tetapi lembaga yang menjamin
kompetensinya tidak dikembangkan. Kepentingan besar itulah yang saat ini sedang
diperjuangkan oleh PPNI. Usaha yang telah dilakukan PPNI adalah beberapa kali
melobi Pemerintah, khususnya Departemen Kesehatan dan DPR untuk melolosan RUU
Praktik Keperawatan menjadi Undang-Undang. Tetapi upaya itu masih sulit
ditembus karena mereka menganggap urgensi RUU ini masih dipertanyakan.
Sementara tuntutan arus bawah demikian kuat.
4. Undang-Undang yang ada di Indonesia yang
berkaitan dengan praktik keperawatan:
UU No. 9 tahun 1960, tentang pokok-pokok
kesehatan, Bab
II (Tugas Pemerintah), pasal 10 antara lain menyebutkan bahwa pemerintah
mengatur kedudukan hukum, wewenang dan kesanggupan hukum.
UU No. 6 tahun 1963 tentang Tenaga Kesehatan, UU ini merupakan penjabaran
dari UU No. 9 tahun 1960. UU ini membedakan tenaga kesehatan sarjana dan bukan
sarjana. Tenaga sarjana meliputi dokter, dokter gigi dan apoteker. Tenaga perawat
termasuk dalam tenaga bukan sarjana atau tenaga kesehatan dengan pendidikan
rendah, termasuk bidan dan asisten farmasi dimana dalam menjalankan
tugas dibawah pengawasan dokter, dokter gigi dan apoteker. Pada keadaan
tertentu kepada tenaga pendidikan rendah dapat diberikan kewenangan terbatas
untuk menjalankan pekerjaannya tanpa pengawasan langsung. UU ini boleh
dikatakan sudah usang karena hanya mengkalasifikasikan tenaga kesehatan secara
dikotomis (tenaga sarjana dan bukan sarjana). UU ini juga tidak mengatur
landasan hukum bagi tenaga kesehatan dalam menjalankan pekerjaannya. Dalam UU
ini juga belum tercantum berbagai jenis tenaga sarjana keperawatan seperti
sekarang ini dan perawat ditempatkan pada posisi yang secara hukum tidak
mempunyai tanggung jawab mandiri karena harus tergantung pada tenaga kesehatan
lainnya.
UU Kesehatan No. 14 tahun 1964 tentang Wajib
Kerja Paramedis, Pada pasal 2, ayat (3) dijelaskan bahwa tenaga kesehatan
sarjana muda, menengah dan rendah wajib menjalankan wajib kerja pada pemerintah
selama 3 tahun.
Dalam pasal 3 dijelaskan bahwa selama bekerja pada pemerintah, tenaga kesehatan yang dimaksud pada pasaal 2 memiliki kedudukan sebagai pegawai negeri sehingga peraturan-peraturan pegawai negeri juga diberlakukan terhadapnya. UU ini untuk saat ini sudah tidak sesuai dengan kemampuan pemerintah dalam mengangkat pegawai negeri. Penatalaksanaan wajib kerja juga tidak jelas dalam UU tersebut sebagai contoh bagaimana sistem rekruitmen calon peserta wajib kerja, apa sangsinya bila seseorang tidak menjalankan wajib kerja dan lain-lain. Yang perlu diperhatikan bahwa dalam UU ini, lagi posisi perawat dinyatakan sebagai tenaga kerja pembantu bagi tenaga kesehatan akademis termasuk dokter, sehingga dari aspek profesionalisasian, perawat rasanya masih jauh dari kewenangan tanggung jawab terhadap pelayanannya sendiri.
Dalam pasal 3 dijelaskan bahwa selama bekerja pada pemerintah, tenaga kesehatan yang dimaksud pada pasaal 2 memiliki kedudukan sebagai pegawai negeri sehingga peraturan-peraturan pegawai negeri juga diberlakukan terhadapnya. UU ini untuk saat ini sudah tidak sesuai dengan kemampuan pemerintah dalam mengangkat pegawai negeri. Penatalaksanaan wajib kerja juga tidak jelas dalam UU tersebut sebagai contoh bagaimana sistem rekruitmen calon peserta wajib kerja, apa sangsinya bila seseorang tidak menjalankan wajib kerja dan lain-lain. Yang perlu diperhatikan bahwa dalam UU ini, lagi posisi perawat dinyatakan sebagai tenaga kerja pembantu bagi tenaga kesehatan akademis termasuk dokter, sehingga dari aspek profesionalisasian, perawat rasanya masih jauh dari kewenangan tanggung jawab terhadap pelayanannya sendiri.
SK Menkes No. 262/Per/VII/1979 tahun 1979, membedakan paramedis menjadi
dua golongan yaitu paramedis keperawatan (temasuk bidan) dan paramedis non keperawatan. Dari aspek
hukum, suatu hal yang perlu dicatat disini bahwa tenaga bidan tidak lagi terpisah tetapi juga termasuk
katagori tenaga keperawatan.
Permenkes. No. 363/Menkes/Per/XX/1980 tahun
1980, Pemerintah
membuat suatu pernyataan yang jelas perbedaan antara tenaga keperawaan dan bidan. Bidan seperti halnya dokter, diijinkan mengadakan
praktik swasta, sedangkan tenaga keperawatan secara resmi tidak diijinkan.
Dokter dapat membuka praktik swasta untuk mengobati orang sakit dan bidang
dapat menolong persalinan dan pelayanan KB. Peraturan ini boleh dikatakan
kurang relevan atau adil bagi profesi keperawatan. Kita ketahui negara lain
perawat diijinkan membuka praktik swasta. Dalam bidang kuratif banyak perawat
harus menggatikan atau mengisi kekurangan tenaga dokter untuk menegakkan
penyakit dan mengobati terutama dipuskesmas-puskesma tetapi secara hukum hal
tersebut tidak dilindungi terutama bagi perawat yang memperpanjang pelayanan di
rumah. Bila memang secara resmi tidak diakui, maka seyogyanya perawat harus
dibebaskan dari pelayanan kuratif atau pengobatan utnuk benar-benar melakukan nursing care.
SK Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara No. 94/Menpan/1986, tanggal 4 November 1986 tentang jabatan fungsional
tenaga keperawatan dan sistem kredit point, dalam sisitem ini dijelaskan bahwa tenaga
keperawatan dapat naik jabatannya atau naik pangkatnya setiap dua tahun bila
memenuhi angka kredit tertentu. Dalam SK ini, tenaga keperawatan yang dimaksud
adalah : Penyenang Kesehatan, yang sudah mencapai golingan II/a, Pengatur
Rawat/Perawat Kesehatan/Bidan, Sarjana Muda/D III Keperawatan dan Sarjana/S1
Keperawatan. Sistem ini menguntungkan perawat, karena dapat naik pangkatnya dan
tidak tergantung kepada pangkat/golongan atasannya
UU Kesehatan No. 23 Tahun 1992, merupakan UU yang banyak
memberi kesempatan bagi perkembangan termasuk praktik keperawatan profesional
karena dalam UU ini dinyatakan tentang standar praktik, hak-hak pasien,
kewenangan,maupun perlindungan hukum bagi profesi kesehatan termasuk
keperawatan. Beberapa pernyataaan UU Kes. No. 23 Th. 1992 yang dapat
dipakai sebagai acuan pembuatan UU Praktik Keperawatan adalah: Pertama Pasal
50 ayat 1 menyatakan bahwa tenaga kesehatan bertugas menyelenggarakan atau
melaksanakan kegiatan sesuai dengan bidang keahlian dan kewenangannya. Pasal 53
ayat 4 menyebutkan bahwa ketentuan mengenai standar profesi dan hak-hak pasien
ditetapkan dengan peraturan pemerintah, Pasal 53 ayat 4 juga menyatakan tentang
hak untuk mendapat perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan.
Fungsi Keperawatan
Pengaturan, pengesahan serta penetapan kompetensi perawat yang menjalankan praktik keperawatan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan keperawatan.
Pengaturan, pengesahan serta penetapan kompetensi perawat yang menjalankan praktik keperawatan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan keperawatan.
Tugas Keperawatan
- Melakukan
uji kompetensi dalam registrasi keperwatan,
- Membuat
peraturan-peraturan terkait dengan praktik keperwatan untuk melindungi
masyarakat.
Wewenang
- Menyetujui
dan menolak permohonan registrasi keperawatan,
- Mengesahkan
standar kompetensi perawat yang dibuat oleh organisasi profesi keperawatan
dan asosiasi institusi pendididkan keperawatan
- Menetapkan
ada tidaknya kesalahan yang dilakukan oleh perawat
- Menetapkan
sanksi terhadap kesalahan praktik yang dilakukan oeh perawat
- Menetapkan
penyelenggaraan program pendidikan keperawatan
Penutup
Kesimpulan
- Perawat
telah memberikan konstribusi besar dalam peningkatan derajat kesehatan.
- Kebutuhan
masyarakat akan pelayanan kesehatan khususnya pelayanan keperawatan
semakin meningkat.
- Tanggal
12 Mei 2008 adalah Hari Keperawatan Sedunia. Di Indonesia, memontum tersebut akan digunakan untuk
mendorong berbagai pihak mengesahkan Rancangan Undang-Undang Praktik
keperawatan.
- Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) menganggap bahwa keberadaan Undang-Undang akan
memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat terhadap pelayanan
keperawatan dan profesi perawat.
- Indonesia,
Laos dan Vietnam adalah tiga Negara ASEAN
yang belum memiliki Undang-Undang Praktik Keperawatan. Padahal, Indonesia
memproduksi tenaga perawat dalam jumlah besar.
- Perawat Indonesia
dinilai belum bisa bersaing ditingkat global.
- Undang
Undang Praktik Keperawatan, terlalu terlambat untuk disahkan, apalagi
untuk dipertanyakan. Sementara negara negara ASEAN
seperti Philippines, Thailand, Singapore, Malaysia,
sudah memiliki Undang- Undang Praktik Keperawatan (Nursing
Practice Acts) sejak puluhan tahun yang lalu.
- Tidak
adanya undang-undang perlindungan bagi perawat menyebabkan perawat secara
penuh belum dapat bertanggung jawab terhadap pelayanan yang mereka
lakukan.
- Konsil keperawatan
bertujuan untuk melindungi masyarakat, menentukan siapa yang boleh menjadi
anggota komunitas profesi (mekanisme registrasi), menjaga kualitas
pelayanan dan memberikan sangsi atas anggota profesi yang melanggar norma
profesi (mekanisme pendisiplinan).
- RUU
Praktik Perawat, selain mengatur kualifikasi dan kompetensi serta
pengakuan profesi perawat,
kesejahteraan perawat, juga diharapkan dapat lebih menjamin perlindungan
kepada pemberi dan penerima layanan kesehatan di Indonesia.
Saran
Berdasarkan hasil kesimpulan, maka saran yang
dapat kami berikan adalah sebagai berikut:
- Indonesia
memerlukan Undang-Undang yang mengatur segala hal tentang dunia
keperawatan. Apalagi akan dibukanya pasar bebas AFTA 2010
- Diharapkan
Menkes proaktif dengan DPR segera membahas RUU agar dapat segera disahkan
menjadi Undang-Undang
- Para
perawat harus mempunyai izin dari suatu badan yang mempunyai kewenangan
untuk
- memberikan
izin praktek bagi perawat, sehingga bisa melindungi pasien.
Selamat hari untuk semua warga negara Indonesia dan juga semua ASIA, nama saya Nyonya Nurliana Novi, tolong, saya ingin berbagi kesaksian hidup saya di sini di platform ini untuk semua warga negara Indonesia dan seluruh asia untuk berhati-hati dengan pemberi pinjaman di internet, Allah telah benar mendukung saya melalui ibu yang baik Nyonya Elina
BalasHapusSetelah beberapa periode mencoba mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, dan ditolak terus, jadi saya memutuskan untuk mendaftar melalui pinjaman online tetapi saya ditipu dan saya kehilangan Rp 15.000.000 dengan pemberi pinjaman yang berbeda.
Saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman, jadi saya berdiskusi dengan seorang teman saya yang kemudian intorduce saya kepada Nyonya Elina, yang adalah pemilik dari sebuah perusahaan pinjaman global, jadi teman saya meminta saya untuk mengajukan permohonan dari Nyonya Elina, jadi saya mengumpulkan keberanian dan menghubungi Ny. Elina.
Saya mengajukan pinjaman sebesar Rp500.000.000 dengan tingkat bunga 2%, sehingga pinjaman disetujui dengan mudah tanpa stres dan semua pengaturan dilakukan pada transfer kredit, karena fakta bahwa itu tidak memerlukan jaminan dan jaminan untuk pinjaman transfer saya hanya diberitahu untuk mendapatkan sertifikat perjanjian lisensi aplikasi Mereka untuk mentransfer kredit saya dan dalam waktu kurang dari dua jam uang pinjaman telah disetorkan ke rekening bank saya.
Saya pikir itu adalah lelucon sampai saya menerima panggilan dari bank saya bahwa akun saya dikreditkan dengan jumlah Rp500.000.000. Saya sangat senang bahwa ALLAH akhirnya menjawab doa saya dengan memesan pinjaman saya dengan pinjaman asli saya, yang telah memberi saya keinginan hati saya.
Mereka juga memiliki tim ahli yang akan menyarankan Anda tentang jenis bisnis yang ingin Anda investasikan dan bagaimana menginvestasikan uang Anda, sehingga Anda tidak akan pernah bangkrut lagi dalam hidup Anda.
Semoga ALLAH memberkati Ibu Elina untuk membuat hidup mudah bagi saya, jadi saya menyarankan siapa pun yang tertarik untuk mendapatkan pinjaman untuk dapat menghubungi Ibu Elina melalui email: elinajohnson22@gmail.com untuk pinjaman Anda
Ada perusahaan palsu lain online menggunakan kesaksian saya untuk mencapai keinginan egois mereka, saya adalah satu-satunya dengan kesaksian yang benar ini, ketika Anda menghubungi kemudian meminta mereka untuk bukti pembayaran di sana kepada ibu ,, harap berhati-hati dari orang-orang ini baik-baik saja
Akhirnya saya ingin berterima kasih kepada Anda semua karena meluangkan waktu untuk membaca kesaksian hidup saya yang sebenarnya tentang kesuksesan saya dan saya berdoa Tuhan akan melakukan kehendak-Nya dalam hidup Anda.
Satu lagi nama saya adalah mrs nurliana novi, Anda dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut melalui email saya: nurliananovi96@gmail.com
Selamat hari untuk semua warga negara Indonesia dan juga semua ASIA, nama saya Nyonya Nurliana Novi, tolong, saya ingin berbagi kesaksian hidup saya di sini di platform ini untuk semua warga negara Indonesia dan seluruh asia untuk berhati-hati dengan pemberi pinjaman di internet, Allah telah benar mendukung saya melalui ibu yang baik Nyonya Elina
BalasHapusSetelah beberapa periode mencoba mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, dan ditolak terus, jadi saya memutuskan untuk mendaftar melalui pinjaman online tetapi saya ditipu dan saya kehilangan Rp 15.000.000 dengan pemberi pinjaman yang berbeda.
Saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman, jadi saya berdiskusi dengan seorang teman saya yang kemudian intorduce saya kepada Nyonya Elina, yang adalah pemilik dari sebuah perusahaan pinjaman global, jadi teman saya meminta saya untuk mengajukan permohonan dari Nyonya Elina, jadi saya mengumpulkan keberanian dan menghubungi Ny. Elina.
Saya mengajukan pinjaman sebesar Rp500.000.000 dengan tingkat bunga 2%, sehingga pinjaman disetujui dengan mudah tanpa stres dan semua pengaturan dilakukan pada transfer kredit, karena fakta bahwa itu tidak memerlukan jaminan dan jaminan untuk pinjaman transfer saya hanya diberitahu untuk mendapatkan sertifikat perjanjian lisensi aplikasi Mereka untuk mentransfer kredit saya dan dalam waktu kurang dari dua jam uang pinjaman telah disetorkan ke rekening bank saya.
Saya pikir itu adalah lelucon sampai saya menerima panggilan dari bank saya bahwa akun saya dikreditkan dengan jumlah Rp500.000.000. Saya sangat senang bahwa ALLAH akhirnya menjawab doa saya dengan memesan pinjaman saya dengan pinjaman asli saya, yang telah memberi saya keinginan hati saya.
Mereka juga memiliki tim ahli yang akan menyarankan Anda tentang jenis bisnis yang ingin Anda investasikan dan bagaimana menginvestasikan uang Anda, sehingga Anda tidak akan pernah bangkrut lagi dalam hidup Anda.
Semoga ALLAH memberkati Ibu Elina untuk membuat hidup mudah bagi saya, jadi saya menyarankan siapa pun yang tertarik untuk mendapatkan pinjaman untuk dapat menghubungi Ibu Elina melalui email: elinajohnson22@gmail.com untuk pinjaman Anda
Ada perusahaan palsu lain online menggunakan kesaksian saya untuk mencapai keinginan egois mereka, saya adalah satu-satunya dengan kesaksian yang benar ini, ketika Anda menghubungi kemudian meminta mereka untuk bukti pembayaran di sana kepada ibu ,, harap berhati-hati dari orang-orang ini baik-baik saja
Akhirnya saya ingin berterima kasih kepada Anda semua karena meluangkan waktu untuk membaca kesaksian hidup saya yang sebenarnya tentang kesuksesan saya dan saya berdoa Tuhan akan melakukan kehendak-Nya dalam hidup Anda.
Satu lagi nama saya adalah mrs nurliana novi, Anda dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut melalui email saya: nurliananovi96@gmail.com
KABAR BAIK!!!
BalasHapusNama saya Lady Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman agar sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu kepada Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran di muka, tetapi mereka adalah penipu , karena mereka kemudian akan meminta pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, jadi berhati-hatilah terhadap Perusahaan Pinjaman yang curang itu.
Perusahaan pinjaman yang nyata dan sah, tidak akan menuntut pembayaran konstan dan mereka tidak akan menunda pemrosesan transfer pinjaman, jadi harap bijak.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang secara finansial dan putus asa, saya telah ditipu oleh beberapa pemberi pinjaman online, saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan menggunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman yang sangat andal bernama Ms. Cynthia, yang meminjamkan saya pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa konstan pembayaran atau tekanan dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya terapkan dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik jika dia membantu saya dengan pinjaman, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa stres atau penipuan
Jadi, jika Anda memerlukan pinjaman apa pun, silakan hubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan atas karunia Allah, ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda mematuhi perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan memberi tahu saya tentang Ibu Cynthia, ini emailnya: arissetymin@gmail.com
Yang akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran cicilan pinjaman saya yang akan saya kirim langsung ke rekening perusahaan setiap bulan.
Sepatah kata cukup untuk orang bijak.
CHRISTABEL MISSAN LOAN INVESTASI PERUSAHAAN (CMLIC) ALAMAT NEVILLE STREET, PRAIRRIEVILL, LA, LOUISIANA 70769 USA
BalasHapusBERITA BAIK BAIK BERITA BAIK
PELUANG PINJAMAN !!!
Apakah Anda mencari pemberi pinjaman pribadi? Apakah Anda memerlukan pinjaman segera? Apakah Anda memiliki kredit buruk? Apakah bank Anda gagal? Saya dapat membantu Anda mendapatkan pinjaman. Tidak perlu jaminan. Saya seorang investor swasta yang berspesialisasi dalam menyediakan semua jenis dana investasi, termasuk reksa dana, pinjaman pribadi, pinjaman bisnis, pinjaman real estat, kombinasi pinjaman mobil, pinjaman konsolidasi, pinjaman komersial, dll. Rasa sakitnya adalah milik Anda, saya akan memenuhi keinginan Anda janji
Tidak ada permainan, tidak ada bisnis. Jumlah Pinjaman: Minimum $ 1.000 hingga jumlah pinjaman maksimum $ 10.000.000 Suku bunga pinjaman: 2% Area pinjaman: seluruh dunia Durasi maksimum: hingga 20 tahun.
Jika Anda tertarik, lengkapi formulir permohonan pinjaman di bawah ini: Informasi Peminjam:
Nama lengkap: __________
Negara: ____________
Seks: ________________
Umur: ________________
Jumlah pinjaman: _____
waktu durasi: _______
Tujuan Pinjaman: _______
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi kami melalui email perusahaan saya christaelloancompany@gmail.com
email: Christabelloancompany@gmail.com
Neville Street, Prairrieville, LA, Louisiana 70769, AS
Facebook: christabel missan ibu
Nomor Whatsapp +15614916019