Kamis, 18 Desember 2014

 

Desa merupakan kestuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pembangunan desa merupakan bagian integral sekaligus titik sentral dari pembangunan nasional, pembangunan yang memiliki hakikat dan tujuan untuk mensejahterakan masyarakat dari atas hingga bawah.
Dari pengalaman-pengalaman pelaksanaan sejumlah program pembangunan pedesaan dengan beberapa penyebab kegagalannya mengundang sejumlah pertanyaan mendasar tentang apa sesungguhnya pembangunan pedesaan itu, pembangunan bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat desa, tapi apakah masyarakat desa ikut terlibat secara penuh dan mendapatkan manfaat sehingga hasil pelaksanaan berbagai program pembangunan pedesaan telah efektif mengubah taraf kesejahteraan masyarakat desa.
Sejalan dengan pernyataaan diatas, maka pembangunan pedesaan yang telah dilaksanakan maupun yang akan dilaksanakan tidak dapat berjalan begitu saja tanpa didukung oleh partisipasi masyarakat. Dalam pembangunan desa partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan sebagai pendukung agar pembangunan lebih berhasil serta peranan pemerintah dan DPRD yang sudah waktunya untuk serius lebih menangani pembangunan desa.
Salah satu usaha pemerintah mengadakan otonomi daerah sehingga suatu daerah dapat leluasa membangun dan mengelola sumber pendapatannya sendiri. Dibuktikan oleh Kabupaten Bantaeng yang berhasil membangun desa yang mandiri dengan mengadakan program-program pembangunan dan penyadaran kepada masyarakat desa.
Keberhasialan Kabupaten Bantaeng mengelola desa tidak terepas dari peranan DPRD Kabupaten Bantaeng yang berhasil membentuk desa mandiri dan memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Tidak hanya itu masih banyak peranan DPRD Kabupaten Bantaeng yang secara signifikan merubah keadaan desa di Kabupaten Bantaeng menjadi desa yang mandiri dan dapat disandingkan dengan desa yang berada di bagian Indonesia lain yang secara finansial lebih dahulu terdepan.
Berdasarkan uraian tersebut diatas yang melatar belakangi penulis untuk mencari tahu apa dan bagaimana “Peran DPRD Kabupaten Bantaeng dalam Melakukan Pembangunan Desa”

1.2  Perumusan Masalah
1.      Bagaimana peranan DPRD Kabupaten Bantaeng dalam melakukan Pembangunan Desa ?
2.      Apa saja Peraturan Daerah yang berhasil disahkan untuk pembangunan desa di Kabupaten Bantaeng ?

1.3  Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan laporan ini adalah:
1.      Mengkaji bagaimanakah peran DPRD Kabupaten Bantaeng dalam melakukan pembangunan desa.
2.      Mencari tahu apa saja Peraturan Daerah yang telah disahkan untuk pembangunan desa.







BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Peranan DPRD Kabupaten Bantaeng dalam Melakukan Pembangunan Desa.
a. Pembentukan dan Pengelolaan DUMDes
Peranan DPRD Kabupaten Bantaeng yaitu menetapkan Peraturan Daerah Nomer 10 Tahun 2006 tentang tata cara pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). BUMDes adalah suatu badan usaha yang dikelola oleh pemerintah desa dalam rangka meningkatkan pendapatan masyarakat desa. Sehingga desa dapat mandiri dalam perekonomian sekaligus juga membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
            Sebagai wahana pemberdayaan masyarakat BUMDes Kabupaten Bantaeng dapat menyerap tenaga kerja sebanyak 400 orang (244 orang laki-laki dan 156 orang perempuan) serta memberi manfaat pada ekitar 4.191 jiwa dengan kemudahan yang diberikan seperti: air bersih, kebutuhan pokok, kebutuhan pertanian,  kebutuhan modal dan tempat pembelajaran untuk mendapatkan keterampilan.
            Dari 46 desa yang ada di Kabupaten Bantaeng seluruhnya telah memiliki BUMDes, ini sangat membantu masyakat dalam memenuhi kebutuhan serta menguntungkan bagi pemerintahan baik desa maupun Kabupaten.  Salah satu BUMDes yang mengelola potensi desa dengan baik yaitu BUMDes desa Labbo, di Kecamatan Tompobolu. Didesa ini BUMDes mengelola jasa air berssih untuk kebutuhan warga. Pengelolaan air bersih ini berdampak positif untuk kerukunan masyarakat sekitar yaitu meminimalisir peluang konflik di masyarakat karena sebelumnya masyarakat di hulu yang bertempat tinggal dekat mata air memperoleh air dengan melimpah sedangkan masyarakat di hilir kekurangan air bersih sehingga menjadi pemicu sengketa. Dengan adanya BUMDes di desa ini air bersih sudah bisa dinikmati warga secara merata khususnya pada 300 KK di tiga dusun yang sebelumnya sering berselisih.
          Pembentukan BUMDes oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Bantaeng melalui tiga fase. Pertama, tahap fasilitasi pendirian BUMDes di 46 desa pada tahun 2008. Kedua, tahap penguatan kapasitas pengelolaan BUMDes pada 2009. Fase ini meliputi pendampingan terhadap pengelola dan pelatihan manajemen, persiapan piranti organisasi (Anggaran Dasar-AD/Anggaran Rumah Tangga-ART, akta organisasi), persiapan rencana penggunaan anggaran hingga penyusunan Standard Operasional Prosedur (SOP). Lalu, fase ketiga adalah penguatan modal usaha berupa penyaluran bantuan hibah untuk anggaran operasional BUMDes. Tahap ini dilakukan pada awal 2010 dan masing-masing BUMDes menerima Rp100 juta.
          Pada setiap pembentukan BUMDes selalu diawali dengan musyawarah desa dan dimintakan persetujuan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang kemudian dilegalisir oleh notaris. BUMDes yang telah berdiri tersebut kemudian membentuk pengurus yang terdiri dari unsur pemerintah desa sebagai penasehat/komisaris dan unsur masyarakat sebagai pelaksana/direksi.
            Setelah lembaga dan pengelola terbentuk maka langkah selanjutnya adalah menjalankan BUMDes berdasarkan kaidah-kaidah lembaga ekonomi. Misalnya, penguatan modal BUMDes mengacu pada Rencana Kegiatan Usaha (RKU) dan SOP dari masing-masing BUMDes. Setiap BUMDes juga harus memiliki core business berdasarkan potensi desa di mana BUMDes tersebut berada. Misalnya, satu desa yang potensi ekonominya sektor pertukangan maka BUMDes diarahkan untuk bergerak di sektor pertukangan meskipun tetap memungkinkan menggarap potensi ekonomi desa lainnya. Dalam menjalankan core business-nya, BUMDes memiliki channeling dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Artinya, kegiatan sektor pertanian maka koordinasinya dengan Dinas Pertanian.
          Saat ini BUMDes di Bantaeng mengelola beragam jenis kegiatan usaha diantaranya: grosir barang campuran, perdagangan hasil bumi, toserba, pengadaan saprodi, bantuan modal usaha pedagang kecil, jasa rekening listrik, pengelolaan air minum, penggemukan sapi, usaha simpan pinjam, usaha layanan alat tulis kantor (ATK), jasa foto copy, pertukangan, dan lain sebagainya. Guna semakin menggiatkan usaha BUMDes, enam BUMDes yang bergerak di sektor perdagangan hasil pertanian dan terletak di wilayah-wilayah ketinggian mendapatkan bantuan mobil operasional.
          Setahun setelah mendapatkan dana stimulan sebagian besar BUMDes telah beroperasi normal. Melayani kebutuhan masyarakat di desa sehingga masyarakat tidak perlu membuang biaya transportasi ke kota untuk berbelanja karena sebagian besar kebutuhnya bisa dipenuhi di BUMDes. Alhasil, transaksi harian di BUMDes tercatat pada kisaran Rp200 ribu-Rp1 juta.
b. Hibah Atas Tanah Milik Daerah ke Kementrian Ketenaga Kerjaan
            DPRD Kabupaten Bantaeng menyetujui pelepasan atau hibah atas hak tanah daerah yang dimiliki Kabupaten Bantaeng untuk dijadikan BLK (Balai Lapangan Kerja) Pertanian dengan luas tanah sekitar 15 Hektare. DPRD Kabupaten Bantaeng menyetujui karena nantinya akan bermanfaat bagi kualiatas SDM yang siap untuk bekerja didalam ataupun di luar negri.
            Keuntungan untuk masyarakat desa Kabupaten Bantaeng sendiri yaitu, akan memudahkan masyarakat yang ingin bekerja diluar daerah. Karena Balai Lapangan Kerja akan menyalurkan tenaga kerja yang berasal dari desa tersebut untuk bekerja lebih layak dan tentunya mendatkan pengalaman yang baik dari adanya BLK tersebut.
          Surat Keputusan DPRD Bantaeng nomor: 14/KPTS-DPRD/X/2012 tentang Persetujuan pelepasan Hak Atas Tanah Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bantaeng Dalam Bentuk Hibah Kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI ini adalah suatu babak baru yang dimiliki Kabupaten Bantaeng dengan adanya BLK.
4.2 Peraturan Daerah yang Berhasil Disahkan Untuk Pembangunan Desa
1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomer 5 Tahun 2006 Tentang Badan Permusyawaratan Desa. Peraturan Daerah ini berfungsi untuk menetapkan peraturan desa bersama kepala desa dan menampung penyaluran aspirasi masyarakat desa.
2. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomer 6 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa. Peraturan daerah ini berfungsi agar dalam penyusunan organisasi tidak ada kerancuan dan dapat dipahami fungsi dari susunan organisasi tersebut, sedangkan tata kerja pemerintahan desa berfungsi untuk memberikan arahan bagaimana seharusnya pemerintah desa itu ada dan terbentuk.
3. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomer 8 Tahun 2006 tantang Kerja Sama Desa. Peraturan Daerah ini bertujuan agar desa  dapat mengadakan kerjasama antar Desa yang dilakukan sesuai kewenangannnya untuk kepentingan desa dan diatur dengan Peraturan Bersama yang dilakukan Kepala Desa setelah mendapat persetujuan BPD dan dilaporkan kepada Bupati melalui Camat.
4. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomer 9 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa. Peraturan daerah ini bertujuan untuk memperjelas sumber pendapatan yang diperoleh desa, ada pun sumber pedapatan desa di Kabupaten Bantaeng diperoleh dari: hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong dan lain pendapatan asli desa yang sah, bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten Bantaeng, bagian dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh Kabupaten Bantaeng, bantuan Keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten, dan hibah serta sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.




BAB V
PENUTUP
A.    Keimpulan
Peranan DPRD dalam pembangunaan suatu desa sangatlah penting. DPRD bertugas mendengarkan keluhan dari masyarakat yang nantinya keluhan tersebut diwujudkan dengan membuat Peraturan Daerah yang berkaitan dengan kebutuhan daerah setempat.
Tidak ada yang tidak mungkin, walaupun Kabupaten Bantaeng terasa asing ditelinga Kabuaten ini dapat membuktukan kekuatannya. Beranjak dari daerah tertinggal, Kabupaten Bantaeng kini lebih mengungguli daerah-daerah lainnya yang ada di pulau Jawa. Ini semua berkat kerja keras seluruh masyarakat yang diwujudkan oleh Kepala Daerah Kabupaten Bantaeng yang saat ini tengah memimpin Kabupaten Bantaeng jilid ke dua yaitu DR. Ir. H. M. NURDIN ABDULLAH, M.Agr.
Walaupun dahulu Kabupaten Bantaeng masuk klasifikasi daerah tertinggal, kini Kabupaten ini keluar dari klasifikasi tersebut. Hal ini dikarenakan peningkatan taraf ekonomi masyarakat yang berhasil ditingkatkan dengan diadakannya BUMDes disetiap desa agar desa menjadi mandiri dan masyarakat mendapatkan pembelajaran dari diadakannya BUMDes tersebut. Nantinya BUMDes yang berada disetiap desa di Kabupaten Bantaeng ini akan mencoba inovasi yang unggul untuk pemberdayaan masyarakat dan memiliki pendapatan desa yang tinggi agar dapat meningkatkan pembangunan desa bahkan daerah..

B.     Saran
DPRD Kabupaten Bantaeng harus menjadi pembela kepentingan masyarakat desa dan selalu mendengarkan setiap aspirasi masyarakat dan mencoba mewujudkannya dengan nyata. Transparan dalam setiap anggaran yang masuk serta harus teliti dalam pemberian bantuan agar tidak dirasa salah sasaran bantuan yang diberikan.



DAFTAR PUSTAKA


1 komentar :

  1. Inilah solusi terbaik untuk kebebasan finansial, jadikan tahun Anda sukses dengan mengunjungi layanan pinjaman christian morgan di mana Anda bisa mendapatkan pinjaman untuk memulai bisnis impian Anda tanpa stres dan mendapatkan pinjaman Anda disetujui dalam satu minggu .. Apakah Anda mencari pinjaman? Atau pernahkah Anda ditolak pinjaman oleh bank atau lembaga keuangan untuk satu atau lebih alasan? Anda memiliki tempat yang tepat untuk solusi pinjaman Anda di sini! Kami memberikan pinjaman kepada perusahaan dan individu dengan tingkat bunga rendah dan terjangkau sebesar 2%. Silahkan hubungi kami melalui e-mail hari ini melalui christianmorganloanservices@gmail.com

    DATA PEMOHON:

    1) Nama Lengkap:
    2) Negara:
    3) Alamat:
    4) Negara:
    5) Jenis Kelamin:
    6) Status Perkawinan:
    7) Pekerjaan:
    8) Nomor Telepon:
    9) Posisi di tempat kerja:
    10) Pendapatan bulanan:
    11) Jumlah Pinjaman yang Dibutuhkan:
    12) Durasi Pinjaman:
    13) Pinjaman Bunga:
    14) Agama:
    15) Sudahkah anda melamar dulu;
    16) tanggal lahir;

    Terima kasih,
    Nyonya Christian

    BalasHapus