Desa merupakan kestuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pembangunan
desa merupakan bagian integral sekaligus titik sentral dari pembangunan
nasional, pembangunan yang memiliki hakikat dan tujuan untuk mensejahterakan
masyarakat dari atas hingga bawah.
Dari pengalaman-pengalaman pelaksanaan
sejumlah program pembangunan pedesaan dengan beberapa penyebab kegagalannya
mengundang sejumlah pertanyaan mendasar tentang apa sesungguhnya pembangunan
pedesaan itu, pembangunan bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat desa, tapi
apakah masyarakat desa ikut terlibat secara penuh dan mendapatkan manfaat
sehingga hasil pelaksanaan berbagai program pembangunan pedesaan telah efektif
mengubah taraf kesejahteraan masyarakat desa.
Sejalan dengan pernyataaan diatas, maka
pembangunan pedesaan yang telah dilaksanakan maupun yang akan dilaksanakan
tidak dapat berjalan begitu saja tanpa didukung oleh partisipasi masyarakat. Dalam
pembangunan desa partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan sebagai pendukung agar
pembangunan lebih berhasil serta peranan pemerintah dan DPRD yang sudah
waktunya untuk serius lebih menangani pembangunan desa.
Salah satu usaha pemerintah mengadakan
otonomi daerah sehingga suatu daerah dapat leluasa membangun dan mengelola
sumber pendapatannya sendiri. Dibuktikan oleh Kabupaten Bantaeng yang berhasil
membangun desa yang mandiri dengan mengadakan program-program pembangunan dan
penyadaran kepada masyarakat desa.
Keberhasialan Kabupaten Bantaeng
mengelola desa tidak terepas dari peranan DPRD Kabupaten Bantaeng yang berhasil
membentuk desa mandiri dan memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Tidak
hanya itu masih banyak peranan DPRD Kabupaten Bantaeng yang secara signifikan
merubah keadaan desa di Kabupaten Bantaeng menjadi desa yang mandiri dan dapat
disandingkan dengan desa yang berada di bagian Indonesia lain yang secara
finansial lebih dahulu terdepan.
Berdasarkan uraian tersebut diatas yang
melatar belakangi penulis untuk mencari tahu apa dan bagaimana “Peran DPRD Kabupaten Bantaeng dalam
Melakukan Pembangunan Desa”
1.2
Perumusan Masalah
1.
Bagaimana
peranan DPRD Kabupaten Bantaeng dalam melakukan Pembangunan Desa ?
2.
Apa saja
Peraturan Daerah yang berhasil disahkan untuk pembangunan desa di Kabupaten
Bantaeng ?
1.3
Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan laporan ini adalah:
1.
Mengkaji
bagaimanakah peran DPRD Kabupaten Bantaeng dalam melakukan pembangunan desa.
2.
Mencari tahu apa
saja Peraturan Daerah yang telah disahkan untuk pembangunan desa.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Peranan DPRD Kabupaten Bantaeng
dalam Melakukan Pembangunan Desa.
a. Pembentukan dan Pengelolaan
DUMDes
Peranan DPRD Kabupaten Bantaeng
yaitu menetapkan Peraturan Daerah Nomer 10 Tahun 2006 tentang tata cara pembentukan
dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). BUMDes adalah suatu badan
usaha yang dikelola oleh pemerintah desa dalam rangka meningkatkan pendapatan
masyarakat desa. Sehingga desa dapat mandiri dalam perekonomian sekaligus juga
membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Sebagai
wahana pemberdayaan masyarakat BUMDes Kabupaten Bantaeng dapat menyerap tenaga
kerja sebanyak 400 orang (244 orang laki-laki dan 156 orang perempuan) serta
memberi manfaat pada ekitar 4.191 jiwa dengan kemudahan yang diberikan seperti:
air bersih, kebutuhan pokok, kebutuhan pertanian, kebutuhan modal dan tempat pembelajaran untuk
mendapatkan keterampilan.
Dari
46 desa yang ada di Kabupaten Bantaeng seluruhnya telah memiliki BUMDes, ini
sangat membantu masyakat dalam memenuhi kebutuhan serta menguntungkan bagi
pemerintahan baik desa maupun Kabupaten.
Salah satu BUMDes yang mengelola potensi desa dengan baik yaitu BUMDes
desa Labbo, di Kecamatan Tompobolu. Didesa ini BUMDes mengelola jasa air
berssih untuk kebutuhan warga. Pengelolaan air bersih ini berdampak positif
untuk kerukunan masyarakat sekitar yaitu meminimalisir peluang konflik di masyarakat
karena sebelumnya masyarakat di hulu yang bertempat tinggal dekat mata air
memperoleh air dengan melimpah sedangkan masyarakat di hilir kekurangan air
bersih sehingga menjadi pemicu sengketa. Dengan adanya BUMDes di desa ini air
bersih sudah bisa dinikmati warga secara merata khususnya pada 300 KK di tiga
dusun yang sebelumnya sering berselisih.
Pembentukan
BUMDes oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD)
Bantaeng melalui tiga fase. Pertama, tahap fasilitasi pendirian BUMDes di 46
desa pada tahun 2008. Kedua, tahap penguatan kapasitas pengelolaan BUMDes pada
2009. Fase ini meliputi pendampingan terhadap pengelola dan pelatihan
manajemen, persiapan piranti organisasi (Anggaran Dasar-AD/Anggaran Rumah
Tangga-ART, akta organisasi), persiapan rencana penggunaan anggaran hingga
penyusunan Standard Operasional Prosedur (SOP). Lalu, fase ketiga adalah
penguatan modal usaha berupa penyaluran bantuan hibah untuk anggaran
operasional BUMDes. Tahap ini dilakukan pada awal 2010 dan masing-masing BUMDes
menerima Rp100 juta.
Pada setiap pembentukan BUMDes selalu diawali dengan
musyawarah desa dan dimintakan persetujuan dari Badan Permusyawaratan Desa
(BPD) yang kemudian dilegalisir oleh notaris. BUMDes yang telah berdiri
tersebut kemudian membentuk pengurus yang terdiri dari unsur pemerintah desa
sebagai penasehat/komisaris dan unsur masyarakat sebagai pelaksana/direksi.
Setelah
lembaga dan pengelola terbentuk maka langkah selanjutnya adalah menjalankan
BUMDes berdasarkan kaidah-kaidah lembaga ekonomi. Misalnya, penguatan modal
BUMDes mengacu pada Rencana Kegiatan Usaha (RKU) dan SOP dari masing-masing
BUMDes. Setiap BUMDes juga harus memiliki core business berdasarkan potensi
desa di mana BUMDes tersebut berada. Misalnya, satu desa yang potensi
ekonominya sektor pertukangan maka BUMDes diarahkan untuk bergerak di sektor
pertukangan meskipun tetap memungkinkan menggarap potensi ekonomi desa lainnya.
Dalam menjalankan core business-nya, BUMDes memiliki channeling dengan Satuan
Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Artinya, kegiatan sektor pertanian maka
koordinasinya dengan Dinas Pertanian.
Saat ini BUMDes di Bantaeng mengelola beragam jenis
kegiatan usaha diantaranya: grosir barang campuran, perdagangan hasil bumi,
toserba, pengadaan saprodi, bantuan modal usaha pedagang kecil, jasa rekening
listrik, pengelolaan air minum, penggemukan sapi, usaha simpan pinjam, usaha
layanan alat tulis kantor (ATK), jasa foto copy, pertukangan, dan lain
sebagainya. Guna semakin menggiatkan usaha BUMDes, enam BUMDes yang bergerak di
sektor perdagangan hasil pertanian dan terletak di wilayah-wilayah ketinggian
mendapatkan bantuan mobil operasional.
Setahun setelah mendapatkan dana stimulan sebagian
besar BUMDes telah beroperasi normal. Melayani kebutuhan masyarakat di desa
sehingga masyarakat tidak perlu membuang biaya transportasi ke kota untuk
berbelanja karena sebagian besar kebutuhnya bisa dipenuhi di BUMDes. Alhasil,
transaksi harian di BUMDes tercatat pada kisaran Rp200 ribu-Rp1 juta.
b. Hibah Atas
Tanah Milik Daerah ke Kementrian Ketenaga Kerjaan
DPRD
Kabupaten Bantaeng menyetujui pelepasan atau hibah atas hak tanah daerah yang
dimiliki Kabupaten Bantaeng untuk dijadikan BLK (Balai Lapangan Kerja)
Pertanian dengan luas tanah sekitar 15 Hektare. DPRD Kabupaten Bantaeng
menyetujui karena nantinya akan bermanfaat bagi kualiatas SDM yang siap untuk
bekerja didalam ataupun di luar negri.
Keuntungan
untuk masyarakat desa Kabupaten Bantaeng sendiri yaitu, akan memudahkan
masyarakat yang ingin bekerja diluar daerah. Karena Balai Lapangan Kerja akan
menyalurkan tenaga kerja yang berasal dari desa tersebut untuk bekerja lebih
layak dan tentunya mendatkan pengalaman yang baik dari adanya BLK tersebut.
Surat Keputusan DPRD Bantaeng nomor:
14/KPTS-DPRD/X/2012 tentang Persetujuan pelepasan Hak Atas Tanah Milik
Pemerintah Daerah Kabupaten Bantaeng Dalam Bentuk Hibah Kepada Kementerian Tenaga
Kerja dan Transmigrasi RI ini adalah suatu babak baru yang dimiliki Kabupaten
Bantaeng dengan adanya BLK.
4.2 Peraturan
Daerah yang Berhasil Disahkan Untuk Pembangunan Desa
1. Peraturan Daerah Kabupaten
Bantaeng Nomer 5 Tahun 2006 Tentang Badan Permusyawaratan Desa. Peraturan
Daerah ini berfungsi untuk menetapkan peraturan desa bersama kepala desa dan
menampung penyaluran aspirasi masyarakat desa.
2. Peraturan Daerah Kabupaten
Bantaeng Nomer 6 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata
Kerja Pemerintahan Desa. Peraturan daerah ini berfungsi agar dalam penyusunan
organisasi tidak ada kerancuan dan dapat dipahami fungsi dari susunan
organisasi tersebut, sedangkan tata kerja pemerintahan desa berfungsi untuk
memberikan arahan bagaimana seharusnya pemerintah desa itu ada dan terbentuk.
3. Peraturan Daerah Kabupaten
Bantaeng Nomer 8 Tahun 2006 tantang Kerja Sama Desa. Peraturan Daerah ini
bertujuan agar desa dapat mengadakan kerjasama antar Desa yang
dilakukan sesuai kewenangannnya untuk kepentingan desa dan diatur dengan
Peraturan Bersama yang dilakukan Kepala Desa setelah mendapat persetujuan BPD
dan dilaporkan kepada Bupati melalui Camat.
4. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomer 9 Tahun
2006 tentang Sumber Pendapatan Desa. Peraturan daerah ini bertujuan untuk
memperjelas sumber pendapatan yang diperoleh desa, ada pun sumber pedapatan
desa di Kabupaten Bantaeng diperoleh dari: hasil usaha desa, hasil
kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong dan lain
pendapatan asli desa yang sah, bagi hasil pajak
daerah dan retribusi daerah Kabupaten Bantaeng, bagian dari Dana Perimbangan
Keuangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh Kabupaten Bantaeng, bantuan
Keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten, dan
hibah serta sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.
BAB
V
PENUTUP
A.
Keimpulan
Peranan DPRD dalam pembangunaan suatu desa sangatlah
penting. DPRD bertugas mendengarkan keluhan dari masyarakat yang nantinya
keluhan tersebut diwujudkan dengan membuat Peraturan Daerah yang berkaitan
dengan kebutuhan daerah setempat.
Tidak ada yang tidak mungkin, walaupun Kabupaten Bantaeng terasa
asing ditelinga Kabuaten ini dapat membuktukan kekuatannya. Beranjak dari
daerah tertinggal, Kabupaten Bantaeng kini lebih mengungguli daerah-daerah
lainnya yang ada di pulau Jawa. Ini semua berkat kerja keras seluruh masyarakat
yang diwujudkan oleh Kepala Daerah Kabupaten Bantaeng yang saat ini tengah
memimpin Kabupaten Bantaeng jilid ke dua yaitu DR. Ir. H. M. NURDIN ABDULLAH, M.Agr.
Walaupun dahulu Kabupaten Bantaeng masuk klasifikasi
daerah tertinggal, kini Kabupaten ini keluar dari klasifikasi tersebut. Hal ini
dikarenakan peningkatan taraf ekonomi masyarakat yang berhasil ditingkatkan
dengan diadakannya BUMDes disetiap desa agar desa menjadi mandiri dan
masyarakat mendapatkan pembelajaran dari diadakannya BUMDes tersebut. Nantinya
BUMDes yang berada disetiap desa di Kabupaten Bantaeng ini akan mencoba inovasi
yang unggul untuk pemberdayaan masyarakat dan memiliki pendapatan desa yang
tinggi agar dapat meningkatkan pembangunan desa bahkan daerah..
B.
Saran
DPRD Kabupaten Bantaeng harus menjadi pembela kepentingan
masyarakat desa dan selalu mendengarkan setiap aspirasi masyarakat dan mencoba
mewujudkannya dengan nyata. Transparan dalam setiap anggaran yang masuk serta
harus teliti dalam pemberian bantuan agar tidak dirasa salah sasaran bantuan
yang diberikan.
DAFTAR PUSTAKA
Inilah solusi terbaik untuk kebebasan finansial, jadikan tahun Anda sukses dengan mengunjungi layanan pinjaman christian morgan di mana Anda bisa mendapatkan pinjaman untuk memulai bisnis impian Anda tanpa stres dan mendapatkan pinjaman Anda disetujui dalam satu minggu .. Apakah Anda mencari pinjaman? Atau pernahkah Anda ditolak pinjaman oleh bank atau lembaga keuangan untuk satu atau lebih alasan? Anda memiliki tempat yang tepat untuk solusi pinjaman Anda di sini! Kami memberikan pinjaman kepada perusahaan dan individu dengan tingkat bunga rendah dan terjangkau sebesar 2%. Silahkan hubungi kami melalui e-mail hari ini melalui christianmorganloanservices@gmail.com
BalasHapusDATA PEMOHON:
1) Nama Lengkap:
2) Negara:
3) Alamat:
4) Negara:
5) Jenis Kelamin:
6) Status Perkawinan:
7) Pekerjaan:
8) Nomor Telepon:
9) Posisi di tempat kerja:
10) Pendapatan bulanan:
11) Jumlah Pinjaman yang Dibutuhkan:
12) Durasi Pinjaman:
13) Pinjaman Bunga:
14) Agama:
15) Sudahkah anda melamar dulu;
16) tanggal lahir;
Terima kasih,
Nyonya Christian